Dasar Hukum

Penerapan Manajemen Risiko Instansi Pemerintah

PP Nomor 60 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemrintah (SPIP)

PERPRES Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024

PERJA Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Risiko

Peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi.

Manajemen Risiko

Pendekatan sistematis yang meliputi substansi, struktur, dan budaya organisasi untuk nmenentukan Tindakan terbaik terkait risiko yang dihadapi dalam pencapaian tujuan dan/atau Sasaran Organisasi.

Proses

Penerapan Manajemen Risiko.

Tahap 1

Penetapan Konteks atau tujuan

Penjabaran tujuan kegiatan satuan kerja dengan mempertimbangkan lingkungan internal dan eksternal, tugas dan fungsi satuan kerja, pihak-pihak yang berkepentingan, dan penentuan konteks dan kategori risiko.

Tahap 2

Identifikasi Risiko

Kegiatan Kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.

Tahap 3

Analisis Risiko

Proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan dan/atau sasaran yang diukur dengan penggabungan antara probabilitas risiko dengan konsekuensi risiko.

Tahap 4

Evaluasi Risiko

Upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran Tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi.

Tahap 5

Penanganan Risiko

Upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian.

Tahap 6

Pemantauan dan Reviu

Kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko.

Tujuan manajemen risiko

  1. Meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja. Melindungi organisasi dari tingkat risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian tujuan organiasi.
  2. Mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif. Mendorong manajemen yang bertindak proaktif dan mengurangi risiko kerugian, menjadikan pengelolaan risiko sebagai sumber keungulan bersaing, dan keunggulan kinerja organisasi.
  3. Memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan.
  4. Meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi. Mendorong setiap pegawai untuk bertindak hati-hati dalam menghadapi risiko organiasi, sebagai upaya memaksimalkan nilai organiasi demi mencapai tujuan yang diinginkan Bersama.
  5. Meningkatkan kepatuhan kepada regulasi.
  6. Meningkatkan kepentingan dan kepercayaan para pemangku kepentingan.
  7. Meningkatkan ketahanan organisasi.
  8. Membangun kemampuan mensosialisasikan pemahaman mengenai dan pentingnya pengelolaan risiko.
  9. Meningkatkan kinerja organiasi melalui penyediaan informasi tingkat risikoyang dituang dalam peta risiko/ risk map yang berguna bagi manajemen dalam pengembangan strategi dan perbaikan proses manajemen risiko secara berkesinambungan dan terus-menerus.

Manfaat manajemen risiko

  1. Organisasi memiliki ukuran kuat sebagai pijakan dalam mengambil setiap keputusan, sehingga pimpinan satker lebih berhati-hati dan selalu menempatkan ukuran-ukuran dalam berbagai keputusan.
  2. Mampu memberi arah bagi suatu perorganisasian dalam melihat pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.
  3. Mendorong para pimpinan satker dalam mengambil keputusan untuk selalu menghindari risiko dan menghindari dari pengaruh terjadinya kerugian khususnya kerugian finansial.
  4. Memungkinkan organisasi memperoleh risiko kerugian yang minimum.
  5. Dengan adanya konsep manajen risiko yang dirancang secara detail maka organisasi telah membangun arah dan mekanisme secara sustainable.

Risk Manajemen Maturity

Tabel tingkat kematangan

Kategori Tingkat Kematangan penerapan Manajemen Risiko

Nilai Kategori
0 - 7 Risk Nawe, belum sadar risiko Organisasi memiliki tingkat maturitas <= 20% dari skala 100%.
8 -14 Risk Aware, Sudah mulai sadar risiko Organisasi memiliki tingkat maturitas >20% – <=40% dari skala 100%.
15 - 20 Risk Define, Sadar risiko dan risiko terdefinisi Organisasi memiliki tingkat maturitas >40% – <=60% dari skala 100%.
21 - 25 Risk Managed, Budaya sadar risiko tercipta dan risiko terkelola Organisasi memiliki tingkat maturitas >60% – <= 80% dari skala 100%..
Di atas 26 Risk Enable, Budaya sadar risiko optimal dan manajemen risiko sudah menjadi alat pemampu unggulan organisasi daam pencapaian sasaran Organisasi memiliki tingkat maturitas >80% – <=100%< /td>

Penilaian Tingkat kematangan Manajemen Risiko

No Uraian
1 Tujuan organisasi terdokumentasi dan dipahami dengan baik.
2 Manejemen telah memahami risiko dan tanggung jawab atas risiko tersebut.
3 Proses identifikasi risiko telah ditetapkan dan dipatuhi.
4 Sistem skoring untuk penilaian risiko telah ditetapkan.
5 Seluruh risiko telah dinilai dengan sistem skoring yang telah ditetapkan.
6 Respon atas risiko tetah ditetapkan dan diimplementasikan.
7 Risk apperite telah ditetapkan dengan sistem skoring
8 Risiko telah dibagi tanggungjawabnya dan didokumentasikan dalam risk register
9 Manajemen telah menetapkan model pemantauan atas proses, respon, dan action plan
10 Risk register diupdate secara periodic
11 Pimpinan UPR melaporkan kepada Pimpinan diatasnya bila terdapat risiko yang belum ditekan tingkatrima.
12 Kegiatan yang bersifat proyek/program selalu dinilai risikonya
13 Uraian tanggungjawab menetapkan risiko, menilia risiko, dan mengelolanya termasuk dalam pegawai.
14 Pemilik UPR memberikan jaminan efektifitas pengelolaan risiko.
15 Setiap pemilik UPR dinilai kinerjanya dalam mengelola risiko