Penerapan Manajemen Risiko Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemrintah (SPIP)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian Tujuan dan/atau Sasaran Organisasi.
Pendekatan sistematis yang meliputi substansi, struktur, dan budaya organisasi untuk nmenentukan Tindakan terbaik terkait risiko yang dihadapi dalam pencapaian tujuan dan/atau Sasaran Organisasi.
Penerapan Manajemen Risiko.
Penjabaran tujuan kegiatan satuan kerja dengan mempertimbangkan lingkungan internal dan eksternal, tugas dan fungsi satuan kerja, pihak-pihak yang berkepentingan, dan penentuan konteks dan kategori risiko.
Kegiatan Kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
Proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan dan/atau sasaran yang diukur dengan penggabungan antara probabilitas risiko dengan konsekuensi risiko.
Upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran Tingkat level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang mempengaruhi.
Upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian.
Kegiatan pengendalian yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko.
Tabel tingkat kematangan
Nilai | Kategori |
---|---|
0 - 7 | Risk Nawe, belum sadar risiko Organisasi memiliki tingkat maturitas <= 20% dari skala 100%. |
8 -14 | Risk Aware, Sudah mulai sadar risiko Organisasi memiliki tingkat maturitas >20% – <=40% dari skala 100%. |
15 - 20 | Risk Define, Sadar risiko dan risiko terdefinisi Organisasi memiliki tingkat maturitas >40% – <=60% dari skala 100%. |
21 - 25 | Risk Managed, Budaya sadar risiko tercipta dan risiko terkelola Organisasi memiliki tingkat maturitas >60% – <= 80% dari skala 100%.. |
Di atas 26 | Risk Enable, Budaya sadar risiko optimal dan manajemen risiko sudah menjadi alat pemampu unggulan organisasi daam pencapaian sasaran Organisasi memiliki tingkat maturitas >80% – <=100%< /td> |
No | Uraian | |
---|---|---|
1 | Tujuan organisasi terdokumentasi dan dipahami dengan baik. | |
2 | Manejemen telah memahami risiko dan tanggung jawab atas risiko tersebut. | |
3 | Proses identifikasi risiko telah ditetapkan dan dipatuhi. | |
4 | Sistem skoring untuk penilaian risiko telah ditetapkan. | |
5 | Seluruh risiko telah dinilai dengan sistem skoring yang telah ditetapkan. | |
6 | Respon atas risiko tetah ditetapkan dan diimplementasikan. | |
7 | Risk apperite telah ditetapkan dengan sistem skoring | |
8 | Risiko telah dibagi tanggungjawabnya dan didokumentasikan dalam risk register | |
9 | Manajemen telah menetapkan model pemantauan atas proses, respon, dan action plan | |
10 | Risk register diupdate secara periodic | |
11 | Pimpinan UPR melaporkan kepada Pimpinan diatasnya bila terdapat risiko yang belum ditekan tingkatrima. | |
12 | Kegiatan yang bersifat proyek/program selalu dinilai risikonya | |
13 | Uraian tanggungjawab menetapkan risiko, menilia risiko, dan mengelolanya termasuk dalam pegawai. | |
14 | Pemilik UPR memberikan jaminan efektifitas pengelolaan risiko. | |
15 | Setiap pemilik UPR dinilai kinerjanya dalam mengelola risiko |